18 Maret, 2012

Ekologi

Pengertian Ekologi
Ekologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu "oikos" yang berarti rumah tangga, dan "logos" yang berarti studi, atau mempelajari. Jadi secara harfiah ekologi berarti Ilmu yang mempelajari rumah tangga. Dalam hal ini adalah rumah tangga makhluk hidup. Dengan kata lain Ekologi mempelajari lingkungan rumah tangga dari seluruh makhluk hidup, di dalam rumah tangganya, serta seluruh proses yang berfungsi yang berfungsi untuk memungkinkan rumah itu dihuni para penghuninya (Odum, 1983 dalam Soerjani, 2005). Ekologi mengungkapkan secara utuh menyeluruh pola, tatanan dan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan sesamanya dan dengan semua faktor dalam lingkungan hidupnya itu.

Sejarah Ekologi

Istilah Ekologi mulai diperkenalkan pada tahun 1869 oleh Ernst Haeckel, seorang ahli biologi Jerman. Ernst Haeckel menekankan adanya hubungan timbal balik antar semua komponen kehidupan dalam satu sistem. Meskipun demikian,konsep konsep ekologi telah mulai diperkenalkan sejak jaman Yunani kuno oleh tokoh - tokoh seperti Hipocrates dan Aristoteles.

Pada awalnya ekologi masih dianggap sebagai cabang dari biologi, namun seiring dengan makin merebaknya isu mengenai lingkungan hidup ekologi mulai dilihat sebagai ilmu tersendiri yang interdisiplin, serta berdasarkan disiplin yang integratif yang mengkaitkan berbagai proses fisik dan hayati. Ekologi bahkan digunakan untuk menjelaskan seluk beluk kota dengan apa yang disebut ekologi kota, seluk beluk administrasi dalam ekologi administrasi dan sebagainya.

Pembagian Ekologi 

Awalnya, ekologi dapat dibagi dalam dua cabang yaitu Ekologi tumbuhan (plant ecology) dan ekologi hewan (animal ecology). Namun pembagian ini dirasa kurang tepat karena dalam konsep komunitas(masyarakat makhlik hidup) tumbuhan dan hewan sulit untuk dipisahkan. Untuk itu selanjutnya diperkenalkan pembagian ekologi yang lain yaitu menjadi : autoekologi, yang memusatkan perhatian pada satu makhluk hidup dan sinekologi, yang membahas atau mempelajari lebih dari satu jenis makhluk hidup.

Dalam autoekologi, misalnya ekologi manusia, meskipun perhatian dipusatkan pada permasalahan manusia bukan berarti sama sekali tidak membahas makhluk hidup lain yang tentunya memiliki hubungan atau keterkaitan dengan kehidupan manusia. Hanya saja permasalahan lebih dititik beratkan atau difokuskan pada manusia.

Dalam sinekologi, yang dibahas adalah lebih dari satu jenis makhluk hidup sehingga tidak ada yang menjadi fokus utama, misalnya pada ekologi hutan tropika, semua makhluk hidup yang berada dalam hutan tropika menjadi bahan kajian berikut hubungan satu dengan yang lain. Demikian pula dalam ekologi laut (marine ecology) dan lain lain.     

26 Desember, 2011

Komunikasi massa

          
Komunikasi massa adalah suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan melalui media massa. Dalam hal ini redaksi media massa berfungsi sebagai sumber dan masyarakat pembaca, pendengar atau pemirsa menjadi khalayak dari media massa tersebut.

Dalam aktivitas komunikasi massa terjadi suatu proses decoding, interpreteting dan encoding. Yaitu suatu proses yang terjadi pada diri redaksi suatu media massa yang meliputi kegiatan membaca pesan yang diterima dari pengirim berita, memaknai pesan yang dikirim tersebut dan kemudian membentuk pesan yang akan disampaikan pada khalayak. Sebagai contoh. Ketika media massa menerima informasi tentang adanya bencana alam Tsunami di Aceh, redaksi media massa menginterpretasikan berita tersebut sebagai suatu bencana nasional yang sangat memprihatikan dan memerlukan bantuan dari seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, media massa kemudian membentuk atau membuat berita yang di dalamnya mengupas tentang bencana Tsunami dan himbauan-himbauan agar masyarakat mau mengulurkan bantuannya ke pada masyarakat Aceh yang terkena bencana Tsunami. Berita yang dibuat tersebut kemudian disebarkan ke seluruh masyarakat Indonesia melaui siaran berita. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia mengetahu bahwa telah terjadi bencana alam tsunami di Aceh.

Dalam komunikasi massa, proses decoding, interpreteting dan encoding sebenarnya tidak hanya terjadi pada pihak pengelola media massa (redaksi media massa), namun juga terjadi pada diri khalayak. Khalayak dalam menerima berita juga akan melakukan proses membaca/melihat/mendengarkan pesan, menginterpretasikan pesan dan membentuk pesan. Proses membaca, menginterpretasikan dan membentuk pesan ini sifatnya subjektif. Artinya bahwa setiap khalayak media massa belum tentu memiliki pemaknaan yang sama untuk suatu pesan yang sama. Sebagai contoh ketika media televisi pertama kali menyiarkan suatu acara hiburan dengan memunculkan artis dangdut pendatang baru yang populer karena goyangannya, ternyata menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Di satu sisi, ada masyarakat yang menginterpretasikan bahwa goyang yang dilakukan artis tersebut adalah suatu seni, dan ketika terjadi pro dan kontra atas goyang yang ditampilkan artis tersebut, maka kelompok masyarakat ini menjadi kelompok yang menyetujui dan memberi apresiasi terhadap artis tersebut. Sementara di sisi lain, ada masyarakat yang menginterpretasikan gaya tersebut sebagai suatu bentuk pornografi, sehingga mereka menyampaikan protes dan menolak untuk menyaksikan pementasan sang artis di manapun berada.

Dari ilustrasi di atas dapat kita simpulkan bahwa suatu pesan yang disampaikan melalui media massa belum tentu akan diterima dan diinterpretasikan sama oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masalah proses komunikasi yang melibatkan unsur decoding, interpreteting dan encoding perlu menjadi perhatian redaksi media massa bila mereka mengaharapkan adanya penginterpretasian atau pemaknaan yang sama pada diri khalayak terhadap pesan yang disampaikan.

22 Desember, 2011

Permasalahan dan Kebijakan Pertanian

  
Pada awalnya sektor pertanian mempunyai peranan penting dalam pembangunan Indonesia karena sebagai penyedia angkatan kerja, sumber modal, sumber devisa, dan pasar outpout bagi sektor non pertanian.

Seiring dengan perkembangan pembangunan, peran pertanian mulai menurun setelah prioritas pembangunan beralih ke sektor non pertanian. Masalah-masalah juga mulai muncul dan cukup sulit untuk diatasi. Majunya pembangunan mengakibatkan tingkat pendapatan masyarakat juga makin tinggi. Keadaan  ini ternyata tidak selalu membawa dampak baik pada usaha pertanian. Kenyataannya kenaikan pendapatan masyarakat yang makin tinggi secara proposional akan menyebabkan kenaikan pendapatan yang dibelanjakan untuk produk pertanian semakin menurun, ini akibat dari  sifat produk pertanian yang memiliki elastisitas rendah. Sehingga banyak produk pertanian yang tidak terjual secara baik, serta kenaikan nilai tambah yang sangat kecil. Akibatnya penerimaan petani mejadi rendah dan akhirnya pendapatan petani secara umum juga  semakin rendah.

Kebijakan tentang murah pangan juga membawa implikasi masalah bagi petani, yakni semakin menurunnya nilai tukar sektor pertanian dibandingkan dengan sektor industri. Contoh untuk padi,  harga padi dari tahun ke tahun tidak bisa naik secara signifikan.  Tentunya petani sangat berharap  harga padi bisa naik jauh lebih tinggi. Tetapi hal ini tidak mungkin karena merupakan makanan pokok rakyat Indonesia, dan tetap dipertahankan agar harga beras tidak mahal. Kalaupun harga beras sebagai sembako dibiarkan dan  tidak dikontrol pemerintah, ada kemungkinan harganya memang bisa sangat tinggi. Namun kenaikan harga beras atau sembako nantinya   juga mempunyai implikasi kenaikan harga-harga lain yang menimbulkan masalah baru.

Peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan skala usaha juga  tidak mungkin dilakukan, karena rata-rata luas garapan petani yang semakin sempit. Dalam 10 tahun saja 1 juta hektar sawah telah beralih fungsi, yang nyata-nyata semakin mempersempit usaha tani.

Adanya perdagangan bebas juga semakin memperburuk kondisi pertanian di Indonesia, karena petani Indonesia rata-rata petani kecil dan lemah, sehingga tidak mampu bersaing dengan petani luar negeri.
1. Produktifitas dan efisiensi pertanian rendah.
2. Transformasi sektor pertanian ke sektor industri belum baik. Sektor Industri yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja pertanian ternyata masih belum mampu menyerap secara baik. Bahkan sektor pertanian masih dibebani untuk terus menyerap sektor pertanian padahal sudah tidak mampu, akibatnya banyak terjadi pengangguran.
3. Penguasaan tekhnologi yang masih rendah sehingga produktifitas dan kualitas produk pertanian rendah.
4. Petani masih belum menjadi subyek pembangunan.
Oleh karena itu perlu ada kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian baik dari sisi fisik maupun nilai tambah.

            Kebijakan pertanian merupakan cara-cara yang digunakan untuk mengubah lingkungan dalam produksi pertanian yang ada. Secara umum tujuan kebijakan diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi (efisiensi) dan untuk memperbaiki distribusi pendapatan (equity).  Secara lebih fokus beberapa kebijakan diarahkan pada kebijakan sektoral . beberapa  kebijakan  tersebut, misalnya:

1.      Kebijakan harga, merupakan kebijakan yang dirancang untuk mempengaruhi tingkat dan stabilitas harga-harga yang diterima oleh petani dan hasil-hasil usaha tani.
2.      Kebijakan pemasaran, merupakan kebijakan mengenai pemindahan hasil-hasil usaha tani dari petani ke konsumen.
3.      Kebijakan input, drancang untuk mempengaruhi harga dan sistem pembelian input variabel.
4.      Kebijakan kredit, untuk perolehan modal kerja
5.      Kebijakan mekanisasi, untuk mengadopsi teknologi mekanis
6.      Kebajikan land reform, mengubah distriusi kepemilikan atau kondisi-kondisi yang berhubungan dengan tanah
7.      Kebijakan penelitian, penyebaran tekologi baru dan peningkatan produktivitas
8.      Kebijakan pengairan, perolehan air sebagai sumber daya dalam usahatani

            Tujuan kebijakan meliputi pertimbangan stabilitas politik dan sosial, integrasi ekonomi nasional, peningkatan keamanan pangan, peningkatan penerimaan ekspor, pencegahan kekurangan gizi, pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dll. Scopenya bisa lokal, provinsi atau nasioanal. Penerapan kebijakan menyesuaikan dengan kendala yang muncul disektor pertanian. Misal harga tidak stabil maka kebijakan yang diterapkan adalah stabilisasi harga hasil usaha tani. Kendala kekurangan air maka kebijakan yang diterapkan berhubungan dengan perairan. Apabila terjadi serangan hama maka yang diterapkan kebijakan tentang penelitian pemberantasan hama dst.Pada intinya apabila ingin mengangkat kesejahteraan petani maka seluruh kebijakan hendaknya diarahkan untuk peningkatan produktifitas pertanian baik fisik maupun nilai tambahnya.


      

21 Desember, 2011

Pengertian,Jenis, Cara dan Fungsi Pengendalian (Kontrol) Sosial

        
PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Secara rinci, beberapa faktor yang menyebabkan warga masyarakat berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku adalah sebagai berikut ( Soekanto, 181:45):
1. Karena kaidah-kaidah yang ada tidak memuaskan bagi pihak tertentu atau karena tidah memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Karena kaidah yang ada kurang jelas perumusannya sehingga menimbulkan aneka penafsiran dan penerapan.
3. Karena di dalam masyarakat terjadi konflik antara peranan-peranan yang dipegang warga masyarakat, dan
4. Karena memang tidak mungkin untuk mengatur semua kepentingan warga masyarakat secara merata.
Pada situasi di mana orang memperhitungkan bahwa dengan melanggar atau menyimpangi sesuatu norma dia malahan akan bisa memperoleh sesuatu reward atau sesuatu keuntungan lain yang lebih besar, maka di dalam hal demikianlah enforcement demi tegaknya norma lalu terpaksa harus dijalankan dengan sarana suatu kekuatan dari luar. Norma tidak lagi self-enforcing (norma-norma sosial tidak lagi dapat terlaksana atas kekuatannya sendiri ), dan akan gantinya harus dipertahankan oleh petugas-petugas kontrol sosial dengan cara mengancam atau membebankan sanksi-sanksi kepada mereka-mereka yang terbukti melanggar atau menyimpangi norma.
Apabila ternyata norma-norma tidak lagi self-enforcement dan proses sosialisasi tidak cukup memberikan efek-efek yang positif, maka masyarakat – atas dasar kekuatan otoritasnya – mulai bergerak melaksanakan kontrol sosial (social control).
Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Obyek (sasaran) pengawasan sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pengendalian sosial meliputi proses sosial yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. Juga pengendalian sosiap pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.
1. Sistem mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma.
2. Sistem mengajak bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma, dan tidak menurut kemauan individu-individu.
3. Sistem memaksa bertujuan untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma. Bila ia tidak mau menaati kaiah atau norma, maka ia akan dikenakan sanksi.
Dalam pengendalian sosial kita bisa melihat pengendalian sosial berproses pada tiga pola yakni :
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.
JENIS-JENIS PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarkat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian. Penggolongan ini dibuat menurut sudut pandang dari mana seseorang melihat pengawasan tersebut.
a. Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b. Pengendalian represif ; kontrol sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
c. Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan maupun orang lain.
d. Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
e. Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat.
f. Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kiadah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga tersebut.
g. Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga dikenal.
CARA DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Cara Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat dilaksanakan melalui :
1.    Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara rutin.
2.    Tekanan Sosial
Tekanan sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar aturan kelompok tersebut.
Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok masyarkat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok bermain, klik ) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan, biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan.
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarkat yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan wartawan ) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan resmi dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal.
3.    Kekuatan dan kekuasaan dalam bentuk peraturan hukum dan hukuman formal
Kekuatan da kekuasaan akan dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.
Disamping cara di atas juga agar proses pengendalian berlangsung secara efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan, perlu dberlakukan cara-cara tertentu sesuai dengan kondisi budaya yang berlaku.
a. Pengendalian tanpa kekerasan (persuasi); bisasanya dilakukan terhadap yang hidup dalam keadaan relatif tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat.
b. Pengendalian dengan kekerasan (koersi) ; biasanya dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram, misalnya GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Jenis pengendalian dengan kekerasan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi (compulsion) ialah pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh tehadap norma-norma sosial yang berlaku.
2) Pervasi ( pervasion ) ialah penanaman norma-norma yang ada secara berulang -ulang dengan harapan bahwa hal tersebut dapat masuk ke dalam kesadaran seseorang. Dengan demikian, orang tadi akan mengubah sikapnya. Misalnya, bimbingan yang dilakukan terus menerus.
Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat menyebut sekurang-kurangnya lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a.    Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
b.    Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
c.     Mengembangkan rasa malu
d.    Mengembangkan rasa takut
e.    Menciptakan sistem hukum
Kontrol sosial – di dalam arti mengendalikan tingkah pekerti-tingkah pekerti warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma-hampir selalu dijalankan dengan bersarankan kekuatan sanksi (sarana yang lain:pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masy arakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.
Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu :
1.    Sanksi yang bersifat fisik,
2.    Sanksi yang bersifat psikologik, dan
3.    Sanksi yang bersifat ekonomik.
Pada praktiknya, ketiga jenis sanksi tersebut di atas itu sering kali terpaksa diterapkan secara bersamaan tanpa bisa dipisah-pisahkan, misalnya kalau seorang hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa; ini berarti bahwa sekaligus terdakwa tersebut dikenai sanksi fisik (karena dirampas kebebasan fisiknya), sanksi psikologik (karena terasakan olehnya adanya perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman), dan sanksi ekonomik ( karena dilenyapkan kesempatan meneruskan pekerjaannya guna menghasilkan uang dan kekayaan ).
Sementara itu, untuk mengusahakan terjadinya konformitas, kontrol sosial sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif yaitu dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah, Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi, pun incentive itu bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.    Incentive yang bersifat fisik;
2.    Incentive yang bersifat psikologik; dan
3.    Incentive yang bersif ekonomik.

Incentive fisik tidaklah begitu banyak ragamnya, serta pula tidak begitu mudah diadakan. Pun, andaikata bisa diberikan, rasa nikmat jasmaniah yang diperoleh daripadanya tidaklah akan sampai seekstrem rasa derita yang dirasakan di dalam sanksi fisik. Jabatan tangan, usapan tangan di kepala, pelukan, ciuman tidaklah akan sebanding dengan ekstremitas penderitaan sanksi fisik seperti hukuman cambuk, hukuman kerja paksa, hukuman gantung dan lain sebagainya. Bernilai sekadar sebagai simbol, kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikologik. Sementara itu, disamping incentive fisik dan psikologik tidak kalah pentingnya adalah incentive ekonomik. Incentive ekonomik kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau ke arah penghasilan uang yang lebih banyak.
Apakah kontrol sosial itu selalu cukup efektif untuk mendorong atau memaksa warga masyarakat agar selalu conform dengan norma-norma sosial (yang dengan demikian menyebabkan masyarakat selalu berada di dalam keadaan tertib ) ? Ternyata tidak. Usaha-usaha kontrol sosial ternyata tidak berhasil menjamin terselenggaranya ketertiban masyarakat secara mutlak, tanpa ada pelanggaran atau penyimpangan norma-norma sosial satu kalipun.
Ada lima faktor yang ikut menentukan sampai seberapa jauhkah sesungguhnya sesuatu usaha kontrol sosial oleh kelompok masyarakat itu bisa dilaksanakan secara efektif, yaitu :
1. Menarik-tidaknya kelompok masyarakat itu bagi warga-warga yang bersangkutan ;
2. Otonom-tidaknya kelompok masyarakat itu;
3. Beragam-tidaknya norma-norma yang berlaku di dalam kelompok itu,
4. Besar-kecilnya dan bersifat anomie-tidaknya kelompok masyarakat yang bersangkutan; dan
5. Toleran-tidaknya sikap petugas kontrol sosial terhadap pelanggaran yang terjadi.
1. Menarik-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu Bagi Warga yang Bersangkutan.
Pada umumnya, kian menarik sesuatu kelompok bagi warganya, kian besarlah efektivitas kontrol sosial atas warga tersebut, sehingga tingkah pekerti-tingkah pekerti warga itu mudah dikontrol conform dengan keharusan-keharusan norma yang berlaku. Pada kelompok yang disukai oleh warganya, kuatlah kecendrungan pada pihak warga-warga itu untuk berusaha sebaik-baiknya agar tidak melanggar norma kelompok. Norma-norma pun menjadi self-enforcing. Apabila terjadi pelanggaran, dengan mudah si pelanggar itu dikontrol dan dikembalikan taat mengikuti keharusan norma. Sebaliknya, apabila kelompok itu tidak menarik bagi warganya, maka berkuranglah motif pada pihak warga kelompok untuk selalu berusaha menaati norma-norma sehingga karenanya-bagaimanapun juga keras dan tegasnya kontrol sosial dilaksanakan-tetaplah juga banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
2. Otonom-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu.
Makin otonom suatu kelompok, makin efektiflah kontrol sosialnya, dan akan semakin sedikitlah jumlah penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di atas norma-norma kelompok. Dalil tersebut diperoleh dari hasil studi Marsh.
Penyelidikan Marsh ini dapat dipakai sebagai landasan teoritis untuk menjelaskan mengapa kontrol sosial efektif sekali berlaku di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-kecil dan terpencil; dan sebaliknya mengapa di dalam masyarakt kota besar-yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok sosial besar maupun kecil itu – kontrol sosial bagaimanapun juga kerasnya dilaksanakan tetap saja kurang efektif menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3. Beragam-Tidaknya Norma-norma yang Berlaku di dalam Kelompok Itu
Makin beragam macam norma-norma yang berlaku dalam suatu kelompok-lebih-lebih apabila antara norma-norma itu tidak ada kesesuaian, atau apabila malahan bertentangan-maka semakin berkuranglah efektivitas kontrol sosial yang berfungsi menegakkannya. Dalil ini pernah dibuktikan di dalam sebuah studi eksperimental yang dilakukan oleh Meyers.
Dihadapkan pada sekian banyak norma-norma yang saling berlainan dan saling berlawanan, maka individu-individu warga masyarakat lalu silit menyimpulkan adanya sesuatu gambaran sistem yang tertib, konsisten, dan konsekuen. Pelanggaran atas norma yang satu (demi kepentingan pribadi) sering kali malahan terpuji sebagai konformitas yang konsekuen pada norma yang lainnya. Maka, dalam keadaan demikian itu, jelas bahwa masyarakat tidak akan mungkin mengharapkan dapat terselenggaranya kontrol sosial secara efektif.
4. Besar-Kecilnya dan Bersifat Anomie-Tidaknya Kelompok Masyarakat yang Bersangkutan
Semakin besar suatu kelompok masyarakat, semakin sukarlah orang saling mengidentifikasi dan saling mengenali sesama warga kelompok. Sehingga, dengan bersembunyi di balik keadaan anomie (keadaan tak bisa saling mengenal), samakin bebaslah individu-individu untuk berbuat “semaunya”, dan kontrol sosialpun akan lumpuh tanpa daya.
Hal demikian itu dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada masyarakat-masyarakat primitif yang kecil-kecil, di mana segala interaksi sosial lebih bersifat langsung dan face-to-face. Tanpa bisa bersembunyi di balik sesuatu anomie, dan tanpa bisa sedikit pun memanipulasi situasi heterogenitas norma, maka warga masayarakat di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-primitif itu hampir-hampir tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari kontrol sosial. Itulah sebabnya maka kontrol sosial di masyarakat primitif itu selalu terasa amat kuatnya, sampai-sampai suatu kontrol sosial yang informal sifatnya-seperti ejekan dan sindiran-itu pun sudah cukup kuat untuk menekan individu-individu agar tetap memerhatikan apa yang telah terlazim dan diharuskan.
5. Toleran-Tidaknya Sikap Petugas Kontrol Sosial Terhadap Pelanggaran yang Terjadi
Sering kali kontrol sosial tidak dapat terlaksana secara penuh dan konsekuen, bukan kondisi-kondisi objektif yang tidak memungkinkan, melainkan karena sikap toleran (menenggang) agen-agen kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Mengambil sikap toleran, pelaksana kontrol sosial itu sering membiarkan begitu saja sementara pelanggar norma lepas dari sanksiyang seharusnya dijatuhkan.
Adapun toleransi pelaksana-pelaksana kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi umumnya tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Ekstrim-tidaknya pelanggaran norma itu;
b.    Keadaan situasi sosial pada ketika pelanggaran norma itu terjadi;
c.     Status dan reputasi individu yang ternyata melakukan pelanggaran; dan
d.    Asasi-tidaknya nilai moral-yang terkandung di dalam norma-yang terlanggar.
Kontrol atau pengendalian sosial mengacu kepada berbagai alat yang dipergunakan oleh suatu masyarakat untuk mengembalikan anggota-anggota yang kepala batu ke dalam relnya. Tidak ada masyarakat yang bisa berjalan tanpa adanya kontrol sosial.
Bentuk kontrol sosial atau cara-cara pemaksaan konformitas relatif beragam. Cara pengendalian masyarakat dapat dijalankan dengan cara persuasif atau dengan cara koersif. Cara persuasif terjadi apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing, sedangkan cara koersif tekanan diletakkan pada kekeraan atau ancaman dengan mempergunakan atau mengandalkan kekuatan fisik. Menurut Soekanto (1981;42) cara mana yang lebih baik senantiasa tergantung pada situasi yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai, maupun jangka waktu yang dikehendaki.
Di dalam masyarakat yang makin kompleks dan modern, usaha penegakan kaidah sosial tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat itu sendiri. Usaha penegakan kaidah sosial di dalam masyarakat yang makin modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas kontrol sosial.
Di dalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas kontrol sosial yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah, lembaga keagamaan, adat, tokoh masyarakat-seperti kiai-pendeta-tokoh yang dituakan, dan sebagainya.

20 Desember, 2011

Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

  
Terminologi pemberdayaan masyarakat (community empowerment) kadang- kadang sangat sulit dibedakan dengan penguatan masyarakat serta pembangunan masyarakat (community development). Dalam prakteknya seringkali terminologi-terminologi tersebut saling tumpang tindih, saling menggantikan dan mengacu pada suatu pengertian yang serupa. 

Cook (1994) menyatakan pembangunan masyarakat merupakan konsep yang berkaitan dengan upaya peningkatan atau pengembangan masyarakat menuju kearah yang positif. Sedangkan Giarci (2001) memandang community development sebagai suatu hal yang memiliki pusat perhatian dalam membantu masyarakat pada berbagai tingkatan umur untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai fasilitasi dan dukungan agar mereka mampu memutuskan, merencanakan dan mengambil tindakan untuk  mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya. Proses ini berlangsung dengan dukungan collective action dan networking yang dikembangkan masyarakat. 

Bartle (2003) mendefinisikan community development sebagai alat untuk menjadikan masyarakat semakin komplek dan kuat. Ini merupakan suatu perubahan sosial dimana masyarakat menjadi lebih komplek, institusi lokal tumbuh, collective power-nya meningkat serta terjadi perubahan secara kualitatif pada organisasinya. 

Berdasarkan persinggungan dan saling menggantikannya pengertian community development dan community empowerment, secara sederhana, Subejo dan Supriyanto (2004) memaknai pemberdayaan masyarakat sebagai upaya yang disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya lokal yang dimiliki melalui collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial”. 

Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang. 

Pemberdayaan masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama serta diibaratkan sebagai gerbong yang akan membawa masyarakat menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis.

Lingkungan strategis yang dimiliki oleh masyarakat lokal antara lain mencakup  lingkungan produksi, ekonomi, sosial dan ekologi. Melalui upaya pemberdayaan, warga masyarakat didorong agar memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam mekanisme produksi, ekonomi, sosial dan ekologi-nya.

Sadjad (2000) berpendapat bahwa selama ini program pemberdayaan petani secara ekonomi masih on farm centralism. Mestinya pemberdayaan lebih diarahkan supaya tumbuh rekayasa agribisnis sehingga petani desa bisa menjadi pelaku bisnis yang andal dan akhirnya bisa menjadi pusat bisnis masyarakat pedesaan yang mensejahterakan. Pembangunannnya harus dari hilir, yaitu pasar yang melalui komponen tengah ialah agroindustri, baru hulunya on farm business. 

Sustainable development mensyaratkan adanya pengelolaan sumberdaya ekologi secara bijaksana oleh warga masyarakat lokal. Dalam hal ini mekanisme ekologi mencakup aspek lingkungan sekitar yang sangat luas bagi masyarakat. Termasuk di dalamnya bagaimana masyarakat diberi kesempatan dan didorong untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya ekologi-nya secara berkesinambungan, termasuk di dalamnya fasilitas infrastuktur (saluran irigasi, jembatan, jalan, fasilitas publik lainya), hutan masyarakat, penggembalaan umum, gunung, sungai dan lain sebagainya. Beberapa ahli banyak memberikan kritik bahwa selama ini masyarakat cenderung hanya dilibatkan sebagai obyek dalam pengelolaan sumberdaya ekologi, mereka jarang sekali dilibatkan dalam perencanaan, pengambilan keputusan serta pengelolaan sumberdaya ekologi tersebut. 


TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAN MASYARAKAT

Proses pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dan peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus yang disebutkan sebelumnya faktor internal sangat penting sebagai salah satu wujud self-organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya.

Seperti yang dilaporkan Deliveri (2004), proses pemberdayaan masyarakat mestinya juga didampingi oleh suatu tim fasilitator yang bersifat multidisplin. Tim pendamping ini merupakan salah satu external factor dalam pemberdayaan masyarakat. Peran tim pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat sudah mampu melanjutkan kegiatannnya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif tim pemberdayaan masyarakat (PM) akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti. Peran tim Pemberdayaan Masyarakat (PM) sebagai fasilitator akan dipenuhi oleh pengurus kelompok atau pihak lain yang dianggap mampu oleh masyarakat.

Tahapan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat ada 4 tahapan yaitu :
Tahap 1. Seleksi lokasi 
Tahap 2. Sosialisasi pemberdayaan masyarakat 
Tahap 3. Proses pemberdayaan masyarakat: 
• Kajian kedaaan pedesaan partisipatif 
• Pengembangan kelompok 
• Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan 
• Monitoring dan evaluasi partsipatif 
Tahap 4. Pemandirian Masyarakat